Perubahan APBD Sumenep 2026 Disepakati, Pemerintah dan DPRD Fokus Sesuaikan Anggaran
- Mohammad -
- 12 Aug, 2026
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep di Ruang Paripurna DPRD, Senin (10/8/2026).
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo yang diwakili Wakil Bupati KH Imam Hasyim mengatakan perubahan KUA-PPAS merupakan bentuk respons pemerintah daerah terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat, perubahan target pendapatan, serta penyesuaian alokasi belanja prioritas.
“Perubahan KUA-PPAS ini menjadi sangat penting karena merupakan pedoman dalam penyusunan Perubahan APBD yang akan menjadi instrumen dalam upaya kita mencapai tujuan pembangunan daerah,” ujar Imam.
Menurut dia, penyesuaian anggaran diperlukan karena kondisi ekonomi makro, baik di dalam maupun luar negeri, serta perubahan kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur turut memengaruhi kondisi ekonomi daerah pada semester kedua 2026.
Salah satu dasar penyesuaian adalah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Pemerintah daerah juga melakukan penyesuaian atas tambahan pendapatan transfer untuk mengakomodasi dana transfer dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada bidang pendidikan dan kesehatan.
Imam mengatakan perubahan tersebut diharapkan membuat kebijakan anggaran daerah lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi dan kebutuhan masyarakat. Optimalisasi potensi daerah juga diharapkan dapat diarahkan untuk memperkuat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan perubahan ini, kami berharap dapat lebih responsif terhadap berbagai dinamika dan tantangan yang dihadapi, serta mampu mengoptimalkan potensi daerah untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Sebelum penandatanganan kesepakatan, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumenep menyampaikan laporan mengenai hasil pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026. Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sumenep H Zainal Arifin.
Bagi pemerintah daerah, kesepakatan antara eksekutif dan legislatif menjadi tahapan penting sebelum pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2026 dilanjutkan hingga penetapan.
Imam menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sumenep atas proses pembahasan yang telah dilakukan.
“Dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026 ini, kita telah melalui satu tahapan penting, sehingga dokumen perencanaan anggaran ini dapat dijadikan sebagai pedoman, arah dan alokasi anggaran yang tepat sesuai dengan kebutuhan pembangunan,” ujarnya.
Ia berharap pembahasan berikutnya dapat berlangsung tepat waktu sehingga Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2026 dapat ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesepakatan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan arah kebijakan anggaran. Sinergi kedua lembaga dinilai menjadi salah satu fondasi untuk menjaga kesinambungan pembangunan daerah dan memperbaiki tata kelola pemerintahan.
“Penandatanganan ini membuktikan bahwa semangat kemitraan dan sinergisitas antara eksekutif dan legislatif terus dapat terjaga dengan baik,” kata Imam.
Menurut dia, kemitraan tersebut perlu terus dipelihara dengan tetap menempatkan fungsi, tugas, dan kewenangan masing-masing lembaga secara proporsional.
Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap Perubahan APBD 2026 nantinya mampu menerjemahkan kebutuhan masyarakat ke dalam program dan belanja daerah secara lebih tepat sasaran.
“Saya berharap agar Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 mendatang dapat berjalan sesuai dengan harapan, sehingga kepentingan rakyat Kabupaten Sumenep dapat terlayani secara maksimal,” ujarnya.
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *

